gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Beranda

  1. Nama Pemohon pengembalian sisa panjar biaya perkara harus sesuai dengan nama Pemohon atau Penggugat di dalam perkara.
  2. Mengisi formulir permohonan yang sudah disiapkan secara lengkap dan benar.
  3. Mengunggah dokumen foto e-KTP dan foto diri memegang e-KTP.
  4. Pengembalian sisa panjar biaya perkara dilakukan dari rekening Bank BRI.
  5. Apabila rekening pemohon bukan rekening Bank BRI akan dikenakan biaya transfer ke bank lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Proses pengembalian sisa panjar biaya perkara maksimal 3 hari kerja.
  7. Apabila pemohon atau penggugat tidak mengambil sisa panjar biaya perkara dalam kurun waktu 6 (enam) bulan maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Apabila sudah melakukan pengisian data, lakukan ceklis, dan lakukan konfirmasi.
Klik Untuk Melakukan Pengisian
Klik untuk mendengarkan ejaan Powered By GSpeech